Jalan Berliku Penghayat: Ikut Dirikan RI, Didiskriminasi, Kini Diakui Jokowi


Eksistensi Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa semakin kuat. Hal itu seiring terbitnya PP Nomor 40/2019, salah satunya pengakuan pernikahan mereka dan dicatat oleh negara. Bukan perkara mudah Penghayat diakui negara.

Berikut ini garis besar sejarah penghayat kepercayaan di Indonesia sebagaimana dirangkum detikcom, Selasa (23/7/2019):

Pra Kemerdekaan

Penghayat Kepercayaan aktif dalam BPUPKI merumuskan kemerdekaan RI. Salah satunya KRMT Wongsonegoro.

Orde Lama

Agama didefinisikan dengan sangat eksklusif, yaitu yang memiliki kitab suci, nabi, dan pengakuan internasional. Definisi ini menjadi penentu siapa yang dilayani (penganut agama 'resmi') dan siapa yang tak dilayani (penganut kepercayaan).

1953

Pemerintah Orde Lama membentuk Pengawas Aliran Kepercayaan (Pakem).

Departemen Agama melaporkan telah ada 360 organisasi kebatinan/kepercayaan. Terwadahi dalam Badan Koordinasi Kebatinan Indonesia (BKKI).

1955

BKKI menyelenggarakan kongres dengan ketua Mr Wongsonegoro.

1965

Lahir Penetapan Presiden (yang nantinya menjadi UU PNPS 1/1965 tentang Penodaan Agama) yang ingin melindungi agama dari penodaan oleh aliran kepercayaan.

Setelah peristiwa 30 September 1965, aliran kepercayaan mendapat tekanan besar: mereka dicurigai sebagai bagian dari komunisme.

1970

Nasib penghayat kepercayaan sempat membaik ketika Golkar membentuk Sekretariat Kerja Sama Kepercayaan (SKK).

BKKI lalu bertransformasi menjadi Badan Kongres Kepercayaan Kejiwaan Kerohanian Kebatinan Indonesia (BK5I).

1973

Lahir TAP MPR tentang GBHN yang menyatakan agama dan kepercayaan adalah ekspresi kepercayaan terhadap Tuhan YME yang sama-sama 'sah', dan keduanya 'setara'.

1978

Lahir TAP MPR Nomor 4/1978 yang menyatakan bahwa kepercayaan bukanlah agama, melainkan kebudayaan. TAP ini juga mengharuskan adanya kolom agama (yang wajib diisi dengan satu di antara 5 agama) dalam formulir pencatatan sipil. Sejak saat itu, diskriminasi mulai dirasakan Penghayat Kepercayaan.

Momen inilah yang paling berimbas terhadap nasib aliran kepercayaan.

"Pada periode kedua Orde Baru, mulai 1978, agama mulai 'diresmikan', saya pakai tanda kutip, karena ini politik," ujar Sekretaris Program Studi Agama dan Lintas Budaya (Center for Religious and Cross-cultural Studies/CRCS) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Samsul Maarif.

Reformasi

Dengan masuknya klausul-klausul HAM dalam instrumen legal negara, para penganut kepercayaan kembali mendapat pengakuan. Dengan instrumen HAM, para penganut kepercayaan terlindungi dari pemaksaan untuk pindah ke agama 'resmi'.

2006

UU Administrasi Kependudukan direvisi, tetapi tetap mendiskriminasikan penghayat kepercayaan, yaitu dengan adanya Pasal 61 UU Adminduk 2006: identitas kepercayaan tidak dicatatkan dalam kolom agama.

2016

Empat penghayat kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim, menggugat Pasal 61 ayat 1 dan 2 UU Administrasi Kependudukan ke MK. Pasal tersebut berbunyi:

Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.

3 Mei 2017

MK mengabulkan permohonan para penghayat. Salah satu pertimbangannya yaitu hak untuk menganut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan hak konstitusional (constitutional rights) warga negara, bukan pemberian negara. Dalam gagasan negara demokrasi yang berdasar atas hukum atau negara hukum yang demokratis, negara hadir justru untuk melindungi hak-hak tersebut. Hak dasar untuk menganut agama, yang di dalamnya mencakup hak untuk menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, adalah bagian dari hak asasi manusia dalam kelompok hak-hak sipil dan politik.

2019

Presiden Jokowi mengeluarkan PP Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam Bab VI mengatur 'Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa'.

"Perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," demikian bunyi Pasal 39 ayat 1.

Syarat administrasi yang harus dipenuhi adalah:

1. Mengisi formulir pencatatan perkawinan.

2. Pasfoto suami dan istri.

3. Akta Kelahiran.

4. Dokkumen perjalanan luar negeri suami dan/atau istri bagi orang asing.

Setelah itu, pejabat terkait mengeluarkan kutipan akta perkawinan.

"Kutipan akta perkawinan diberikan masing-masing kepada suami dan istri," demikian bunyi pada 40 ayat 2 huruf e.

Rujuan: detik.com, tirto.id

Komentar

Postingan Populer