HUKUM MENERIMA PEMBERIAN UNTUK KEPENTINGAN KURSI
Rupanya telah membudaya, setiap menjelang Pemilu ada saja orang/Tim sukses yang memberikan uang, sembako/tawaran kepada masyarakat, baik berupa perbaikan jalan, pembangunan pos RT, dll) agar memilih calon anggota DPR/Presiden yang diusung. Lantas bagaimana hukumnya menurut agama menerima pemberian tersebut?
Perlu kita perhatikan beberapa pertimbangan berikut:
a. Definisi suap tertera dalam Undang-undang No. 11 tahun 1980 tentang: Tindak Pidana Suap, menyebutkan bahwa suap adalah tindakan memberikan uang dan barang atau bentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima agar menuruti kepentingan/minat si pemberi.
b. Dalam rangka pemilu/pilpres pemberi (uang/sembako, dll) tentu saja ada maksud, yaitu agar orang yang diberi bersedia memilih calon anggota DPR/DPRD, Presiden yang diusung. Artinya pihak pemberi sejak semula memang bermaksud hendak mempengaruhi (usaha penyuapan).
c. Masalahnya kemudian terletak pada si penerima uang/sembako, atau janji" itu, apakah terpengaruh atau tidak dengan pemberian itu? Pada titik inilah kita menentukan hukum menerima pemberian itu.
Ada beberapa kondisi terkait hukum bagi penerima pemberian:
1. Jika yang diberi (penerima) tidak terpengaruh sama sekali dengan pemberian tersebut sehingga ketika nyoblos di TPS nanti si penerima menyoblos sesuai dengan pendiriannya. Maka hukum menerima pemberian tersebut adalah _halal_
2. Jika yang diberi _terpengaruh_ oleh pemberian tersebut, maka disitu terjadi proses suap menyuap, dan hukumnya haram.
_"Allah melaknat orang yang menyuap dan yang disuap_ (HR. Ahmad)
3. Jika si penerima sejak semula telah memiliki sikap/pilihan sendiri, dan kebetulan si pemberi memiliki misi yang sama dengan sikap si penerima, maka bagi si penerima tidak memiliki masalah hukum.
_Wallahu a'lam_

Komentar