Mengapa ada syariat ziarah kubur?
Syariat ziarah kubur dalam Islam memiliki alasan dan hikmah yang mendalam, baik bagi orang yang masih hidup maupun bagi orang yang telah meninggal dunia.
Berikut adalah alasan utama adanya syariat ziarah kubur:
1. Mengingat Kematian dan Akhirat
Alasan paling mendasar adalah sebagai pengingat diri (zikrul maut) bahwa setiap manusia pasti akan mati dan berpindah ke alam barzakh. Rasulullah SAW bersabda: "Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah kalian, karena itu akan mengingatkan kalian kepada akhirat".
2. Melembutkan Hati
Melihat kuburan dapat membantu melembutkan hati yang keras karena urusan duniawi, menumbuhkan rasa syukur, dan mendorong seseorang untuk lebih rajin beribadah serta beramal saleh sebagai bekal di masa depan.
3. Mendoakan Ahli Kubur
Ziarah kubur menjadi sarana untuk memberikan manfaat kepada orang yang sudah meninggal, seperti mengucapkan salam, mendoakan agar dosa-dosanya diampuni, serta memohonkan keselamatan bagi mereka di alam kubur.
4. Bentuk Bakti kepada Orang Tua
Menziarahi makam orang tua atau keluarga merupakan salah satu bentuk penghormatan dan bakti (birrul walidain) setelah mereka wafat. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa mereka yang menziarahi makam orang tuanya setiap hari Jumat akan diampuni dosanya dan dicatat sebagai anak yang taat.
5. Sejarah Perubahan Hukum (Nasikh-Mansukh)
Pada awal dakwah Islam, ziarah kubur sempat dilarang karena dikhawatirkan umat yang baru masuk Islam akan melakukan praktik syirik (menyembah makam). Namun, setelah akidah umat dianggap kuat, Rasulullah SAW membolehkannya bahkan menganjurkannya sebagai ibadah yang bernilai pahala.

Komentar