Muhaimin Iskandar: Mundur atau Dimundurkan?

MENOLAK MUNDUR, AKAN ISTIKHARAH DULU

Muhaimin Iskandar tak begitu saja menerima keputusan rapat pleno DPP PKB Rabu hingga dini hari kemarin (26-27 Maret) yang melengserkan dirinya dari jabatan ketua umum. Wakil ketua DPR itu mengatakan, hasil voting pada rapat pleno yang dihadiri jajaran tanfidziyah dan syuriah itu meminta dirinya mundur dari jabatan ketua umum Dewan Tanfidz DPP PKB.

"Karena sifatnya permintaan, jadi bergantung saya mau mundur atau tidak. Tadi malam (Rabu 26/3, Red) saya belum memberikan jawaban," kata Muhaimin kemarin.

Muhaimin tadi malam menyatakan bahwa dirinya sebagai ketua umum DPP PKB yang sah berdasarkan hasil Muktamar II PKB di Semarang, 16-19 April 2005. Atas putusan pleno tersebut, Muhaimin meminta waktu 1-2 hari untuk istikharah. "Setelah itu, saya akan bersikap," ujarnya.

Seperti diberitakan, pelengseran Muhaimin dilakukan setelah Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai ketua Dewan Syura DPP PKB meminta dilakukan voting terhadap tiga opsi. Yaitu, dilakukan muktamar luar biasa (MLB), tidak MLB, dan Muhaimin mundur.

Muhaimin, dianggap Gus Dur, menggunakan orang-orangnya di daerah untuk melawan DPP meski dilakukan tidak terang-terangan.

Akhirnya, dalam voting tersebut, mereka yang meminta Muhaimin mundur paling banyak (20 orang). Sedangkan yang minta digelar MLB sebanyak 5 orang, 3 orang menolak MLB, dan 2 orang abstain.

Saat itulah, Gus Dur memutuskan mencopot Muhaimin dari jabatan ketua umum Dewan Tanfidz DPP PKB. Berarti, sejak itu Muhaimin resmi berhenti sebagai ketua umum PKB.

Pemahaman seperti itu tak diterima Muhaimin. Dia mengaku tidak mengerti alasan Gus Dur dan sejumlah pengurus PKB meminta dirinya mundur. Muhaimin membantah bahwa dirinya dikatakan menggalang kekuatan untuk menggelar muktamar luar biasa (MLB) dan mengganti Gus Dur dengan Ketua Umum PB NU Hasyim Muzadi.

Apakah kira-kira Muhaimin akan menyerah? Wakil Sekjen DPP PKB A. Helmy Faishal Zaini menyatakan, dirinya sudah bertemu dengan Muhaimin sore kemarin. Dari pembicaraan itu, Helmy menyimpulkan bahwa Muhaimin tidak akan mundur dari jabatan ketua umum DPP PKB. "Cak Imin (panggilan akrab Muhaimin) sudah menyatakan tidak akan mundur," kata Helmy saat bertemu dengan wartawan di Setiabudi Building, Kuningan, kemarin.

Helmy saat itu bersama sejumlah pengurus DPP PKB, Niam Salim dan Abdul Kadir Karding, serta mantan Ketua DPW PKB Jatim Imam Nahrawi. Ketiganya juga meyakini bahwa Muhaimin tidak akan mundur dari ketua umum DPP PKB. Langkah itu akan dipilih Muhaimin untuk menyelamatkan konstitusi PKB.

Menurut Helmy, pleno DPP PKB malam itu sebenarnya tidak memenuhi kuorum. Dia mengatakan, pengurus DPP PKB sebanyak 62 orang. Sedangkan syarat kuorum dalam peraturan partai adalah dihadiri 2/3 pengurus. Karena itu, minimal yang hadir adalah 41 orang. "Pleno kemarin hanya dihadiri 30 peserta," kata Helmy.

Selain itu, kata Helmy, ketua umum dewan tanfidz dipilih dan diberhentikan oleh muktamar atau muktamar luar biasa. Alasan pemberhentian hanya berlaku ketika ketua umum meninggal, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri. "Tadi malam opsi yang dipilih berbunyi meminta Muhaimin mundur. Kalau tidak mundur, berarti tidak apa-apa," katanya.

Abdul Kadir Karding menambahkan, Muhaimin tidak akan melawan Gus Dur. Sebab, Muhaimin sangat taat kepada Gus Dur. "Tapi, Muhaimin akan melawan anasir jahat yang merusak PKB," ujarnya.

Yenny Wahid disebut-sebut berada di balik keputusan pelengseran Muhaimin. Mantan Sekjen DPP PKB yang juga Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy membenarkan hal itu. "Memang faktanya itu (pencopotan Muhaimin) dimotori oleh Yenny dan kawan-kawan. Ini bukan Gus Dur," kata Lukman Edy seusai menghadiri pelantikan anggota KPU Syamsulbahri di Istana Negara kemarin.

Peluang Muhaimin untuk menolak atau melawan hasil voting di rapat pleno yang memutuskan dirinya harus mundur sangat tipis. Salah seorang Ketua Dewan Syura DPP PKB Arifin Junaedi menegaskan, mekanisme pemberhentian sementara melalui rapat pleno sama, yaitu tetap bisa mencopot posisi keponakan Gus Dur itu.

"Dasarnya ya hasil voting lalu itu," ujar Arifin Junaedi di gedung DPR Senayan, Jakarta, kemarin. Menurut dia, mekanisme sudah sesuai aturan partai di anggaran rumah tangga (ART) yang dimiliki DPP PKB.

Dia mengungkapkan, pada pasal 22 ART PKB disebutkan, hanya ada tiga alasan penggantian ketua umum. Yaitu, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Penggantiannya pun harus tetap melalui musyawarah luar biasa (MLB).

Namun, lanjut dia, di pasal 23 juga telah diatur soal pemberhentian sementara itu. "Jadi, jika tidak bersedia mundur, ya terpaksa pakai pemberhentian sementara," paparnya.

Jika mekanisme itu yang ditempuh, lanjut Arifin, kembali melalui rapat pleno, pejabat sementara (Pjs) akan ditunjuk. Pjs tersebut akan menjabat sampai MLB dilakukan untuk memilih pejabat definitif baru.

source: jawapos

Komentar

Anonim mengatakan…
bagaimana ini orang2 NU? kok jadi pecah gini.

Postingan Populer